SELAMAT DATANG

Selamat Datang Di Satuan Narkoba Polres Majalengka....!!!!

Minggu, 17 November 2013

Laporan Polisi

Pada hari Rabu tanggal 15 Januari 201 3 sekira ajm 20.00 wib, telah terjadi tindak pidana yang diduga penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis daun ganja kering yaitu tanpa hak atau melawan hukum telah memiliki, menyimpan atau menggunakan Narkotika jenis daun ganja kering yang dilakukan oleh Tsk. (M), dengan cara tersangka telah memilki, menyimpan 1 (satu) paket, atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti yang ada diamankan ke kantor Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1 yo dengan dipidana paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 milyar, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) dengan dipidana paling lama 4 tahun UU RI No 35 tahun 2009  tentang Narkotika.