SELAMAT DATANG

Selamat Datang Di Satuan Narkoba Polres Majalengka....!!!!

Rabu, 30 Januari 2013

Laporan Polisi

Pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2013 sekira jam 16.00 wib, tepatanya di Blok Selasa Rt/Rw 004/005 Desa Mandapa Kec. Dawuan Kab. Majalengka tepatnya di rumah Sdr. (A), telah terjadi tindak pidana yang diduga mengedarkan atau memiliki sediaan farmasi berupa pil Dextro tanpa surat ijin edar secara resmi yang dilakukan oleh Tsk. (A), terlapor telah kedapatan menyimpan obat jenis pil dextro sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) butir siap edar, sehingga atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Majalengka guna penyikan lebih lanjut.

Tersangka di jerat Pasal 196 yo dan Pasal 98 ayat 2 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar, UU RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.