SELAMAT DATANG

Selamat Datang Di Satuan Narkoba Polres Majalengka....!!!!

Minggu, 21 Oktober 2012

Laporan Polisi

Pada hari Kamis tanggal 13 September 2012 sekira jam 17.00 wib, telah terjadi tindak pidana yang diduga penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis daun ganja kering yaitu tanpa hak atau melawan hukum telah menjadi perantara jual beli atau menjual, memiliki, menyimpan, atau menyalahgunakan Narkotika golongan I jenis daun ganja kering tanpa hak yang dilakukan oleh tersangka Sdr. (T), dengan cara tersangka telah memiliki 1 (satu) paket besar daun ganja kering yang dibungkus kertas nasi di dalam kantong plastik warna hitam yang di simpan di bawah pohon bambu yang berada di pinggir jalan raya Cikijing menuju Kab. Kuningan tepatnya di Blok Cipadung Desa Sindangpanji Kec. Cikijing Kab. Majalengka, sehingga atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun denda paling sedikit 1 miliar paling banyak 10 miliar, Pasal 111 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 miliar, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.