SELAMAT DATANG

Selamat Datang Di Satuan Narkoba Polres Majalengka....!!!!

Kamis, 12 April 2012

Laporan Polisi


Pada hari Kamis tanggal 05 April 2012 sekiara jam 16.00 wib di dekat lapangan sepak bola Desa Maniis Kec. Cingambul Kab. Majalengka, telah terjadi tindak pidana yang diduga penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis daun ganja kering yang dilakukan oleh Tsk. Sdr. (E) Penduduk Blok Maniis Desa Maniis Kec. Cingambul Kab. Majalengka. Dengan cara tersangka telah kedapatan secara syah tanpa hak atau melawan hukum telah menjual, menjadi perantara jual beli dan memiliki, menyimpan, menguasai dalam persediaan dan menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika golongan I jenis daun ganja kering sebanyak 2 (dua) bungkus daun ganja yang terbungkus kertas koran. Sehingga atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti yang ada diamankan ke Kantor Satuan Narkoba Polres Majalengka guna penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka di jerat Pasal 114 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit 1 milyar paling banyak 10 milyar, Pasal 111 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 milyar, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.